PT MUS Dikenakan Sanksi Hukum Adat Setelah Ditolak oleh Masyarakat Menyumbung

Author Photoportalhukumid
12 Dec 2024
Ilustrasi Masyarakat Adat vs Korporasi (jikalahari.or.id).
Ilustrasi Masyarakat Adat vs Korporasi (jikalahari.or.id).

Investasi yang diajukan oleh PT Mustika Ulu Sungai (MUS) di Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Penolakan ini terjadi setelah dilaksanakan pertemuan sosialisasi pada Selasa (10/12/2024), di mana masyarakat secara bulat menyatakan ketidaksukaan mereka terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Bahkan, mereka memberikan sanksi adat karena PT MUS memulai pembangunan jalan tanpa izin dari warga atau pemerintah desa.

Sosialisasi yang dilakukan oleh PT MUS bertujuan untuk memperkenalkan rencana mereka dalam mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit di desa tersebut. Namun, perusahaan tersebut dianggap tidak transparan, karena gagal menjelaskan secara jelas tentang profil perusahaan maupun legalitas izin yang dimilikinya. Salah satu isu yang diangkat oleh masyarakat adalah luas lahan yang diklaim oleh perusahaan, yaitu sekitar 1.073 hektare, yang mencakup beberapa desa seperti Benua Krio, Menyumbung, dan Senduruhan. Meskipun demikian, hingga akhir pertemuan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan peta perizinan yang sah, hanya menyebutkan bahwa prosesnya masih dalam tahap berjalan.

Masyarakat Desa Menyumbung menegaskan penolakan mereka berdasarkan alasan ekologis dan sosial. Mereka mengungkapkan bahwa desa mereka tidak memiliki cukup lahan untuk mendukung investasi berskala besar seperti perkebunan kelapa sawit. Sebagai contoh, apabila lahan dibagi rata, setiap individu hanya akan mendapatkan kurang dari dua hektare. Lebih lanjut, masyarakat menilai bahwa lokasi desa mereka sangat tidak sesuai untuk perkebunan sawit karena berpotensi merusak sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka, seperti ladang, sumber air bersih, kebun tembawang, serta tanaman lokal seperti durian, madu, dan rempah-rempah. Selain itu, ada pula nilai budaya yang mereka pertahankan, dan desa ini memiliki situs budaya yang penting untuk mereka jaga.

Kepala Adat Menyumbung juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2013, mereka telah membuat kesepakatan melalui musyawarah kampung untuk menjaga wilayah mereka dari eksploitasi besar-besaran. Kesepakatan itu bahkan dipertegas dengan ritual adat dan didirikan monumen Pasak Pagu sebagai simbol bahwa tanah tersebut tidak boleh diperdagangkan atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat. Desa Menyumbung juga tengah mempersiapkan wilayah mereka untuk didaftarkan sebagai Hutan Adat di bawah skema perhutanan sosial, sebuah langkah yang semakin memperkuat alasan masyarakat menolak investasi perkebunan sawit yang berisiko merusak kelestarian ekosistem dan budaya lokal mereka.

Pada pertemuan itu, PT MUS dijatuhi sanksi Hukum Adat Baniang Mudak karena telah melakukan perintisan jalan tanpa izin. Keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat Hulu Sungai, Kepala Desa, BPD Menyumbung, Raja Hulu Aik, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat yang hadir. Dalam Berita Acara tersebut, terdapat tiga poin utama yang tercatat:

1. PT MUS memperkenalkan rencana usaha perkebunan sawit mereka kepada masyarakat Desa Menyumbung.
2. Masyarakat Menyumbung secara tegas menolak kehadiran PT MUS dan melarang adanya negosiasi yang dilakukan secara diam-diam. Jika ada pihak yang melanggar, mereka akan dikenai sanksi Hukum Adat.
3. PT MUS dikenakan sanksi Hukum Adat atas aktivitas ilegal yang telah dilakukan, yaitu perintisan jalan tanpa izin.

Keputusan ini menggambarkan bahwa masyarakat Desa Menyumbung berkomitmen untuk menjaga wilayah adat mereka dari ancaman eksploitasi yang bisa merusak ekosistem dan budaya setempat, dan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap pihak yang mencoba melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.

Sumber:
https://ruai.tv/headline/pt-mus-ditolak-masyarakat-menyumbung-dijatuhi-sanksi-hukum-adat/

Artikel Terkait

Rekomendasi