Hati-Hati Jangan Asal Mabuk di Muka Umum Kini Diatur Dalam KUHP Baru

Author PhotoOesman Bahari Abdullah TBN, S.H
10 Dec 2024
WhatsApp Image 2024-12-08 at 21.46.29

Hati hati jangan asal mabuk di muka umum kini diatur dalam KUHP baru

 

Oleh Oesman Bahari Abdullah Tambunan mahasiswa magister ilmu hukum universitas sumatera Utara

Pada Pasal 316 Ayat (1) UU no 1 tahun 2023 KUHP baru disebutkan, orang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda maksimal kategori II.

Adapun dalam Penjelasan Pasal 316 UU 1/2023, dinyatakan bahwa dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Sehingga menurut hemat kami, bukan cara unsur tindak pidana, yang penting adalah membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan orang itu mengakibatkan keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum

Pasal 316 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur larangan mabuk di muka umum merupakan langkah signifikan dalam upaya menjaga ketertiban sosial. Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh perilaku mabuk, seperti gangguan ketertiban umum dan potensi tindakan kriminal. Namun, implementasi aturan ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengarah pada penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Selain itu, pendekatan yang diambil dalam mengatasi masalah ini harus lebih bersifat edukatif. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya konsumsi alkohol yang berlebihan serta dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, diharapkan perilaku mabuk di muka umum dapat diminimalisir tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penegakan hukum.

Akhirnya, meskipun tujuan dari Pasal 316 Ayat (1) adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak asasi individu. Kebijakan ini harus diimplementasikan dengan bijak, memastikan bahwa kebebasan sipil tetap dihormati, sembari menciptakan kesadaran kolektif tentang tanggung jawab sosial dalam berperilaku di ruang publik.

Artikel Terkait

Rekomendasi