Filipina Mengubah Hukuman Mary Jane Menjadi Penjara Seumur Hidup

Author Photoportalhukumid
06 Dec 2024
Mary Jane Veloso. (Sumber gambar: Radar Jogja)
Mary Jane Veloso. (Sumber gambar: Radar Jogja)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Filipina telah mengambil langkah signifikan dengan mengubah status hukum Mary Jane Veloso dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah ia menandatangani perjanjian transfer Mary Jane bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024). “Filipina sudah memberikan pemberitahuan resmi kepada kita bahwa hukuman Mary Jane Veloso akan diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Yusril.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak berarti membebaskan Mary Jane dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun dipindahkan, status Mary Jane tetap sebagai narapidana, sehingga tanggung jawab hukum atas kejahatannya tetap melekat. “Kita transfer dia dengan status tetap sebagai narapidana. Ini adalah kesepakatan bersama yang telah kami capai dengan Filipina,” kata Yusril.

Yusril juga memperjelas bahwa pengampunan yang diterima Mary Jane bukanlah keputusan dari Pemerintah Indonesia, melainkan sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Filipina. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana kasus narkotika berat seperti Mary Jane. “Grasi yang dia dapatkan bukan berasal dari Presiden Indonesia, melainkan dari Presiden Filipina. Kami konsisten dalam sikap ini dan tidak akan memberikan pengampunan untuk kasus narkotika berat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, menyatakan bahwa setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, dia akan menjalani hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Filipina. Vasquez memastikan bahwa Pemerintah Filipina akan terus berkoordinasi dengan Indonesia mengenai perkembangan kasus ini. “Begitu Mary Jane dipindahkan ke Filipina, hukum yang berlaku di negara kami akan diterapkan sepenuhnya. Kami juga akan memastikan bahwa Indonesia selalu mendapatkan informasi terbaru tentang penanganan kasus ini,” ujar Vasquez.

Selain itu, Vasquez menyampaikan harapan agar proses transfer Mary Jane dapat diselesaikan sebelum Hari Natal. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan membawa sedikit kelegaan bagi keluarga Mary Jane. “Kami memahami bahwa keluarga Veloso telah lama menunggu kesempatan ini. Mereka ingin melihat dan memeluk anggota keluarga mereka kembali. Kami berharap proses transfer dapat diselesaikan segera,” tambahnya.

Langkah ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan Filipina, yang menunjukkan upaya kedua negara dalam menghormati kedaulatan hukum masing-masing sembari memberikan ruang untuk keadilan yang manusiawi. Meskipun Mary Jane akan menjalani hukuman di negara asalnya, Indonesia tetap menjaga prinsip tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Sumber:
https://tirto.id/filipina-ubah-status-hukum-mary-jane-jadi-hukuman-seumur-hidup-g6w9

Artikel Terkait

Rekomendasi