Kebijakan Kriminal Terhadap Anak: Studi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dul Ahmad Dhani

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
05 Dec 2024
IMG_0067

Kebijakan kriminal adalah suatu pendekatan yang terorganisir dan rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Ini mencakup pengaturan perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana, serta pengembangan strategi pencegahan dan penegakan hukum. Kebijakan ini dapat dibedakan menjadi dua kategori: kebijakan yang menggunakan sarana hukum pidana (penal policy) dan yang menggunakan sarana non-hukum pidana (non-penal policy). Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan norma-norma sosial dan melindungi kepentingan masyarakat, sambil mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi pelaku kejahatan, terutama anak-anak

Kebijakan terhadap anak pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Anak yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp6.000.000,00, yang merupakan setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.

Penegakan hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan orang tua dan pemahaman tentang keselamatan. Selain itu, pendekatan rehabilitatif lebih diutamakan daripada hukuman.

Anak berusia di bawah 14 tahun tidak dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan melalui proses diversi yang fokus pada pembinaan. Bagi anak berusia 14 tahun ke atas, sanksi dapat berupa hukuman penjara atau denda, namun tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Penegakan hukum juga mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman, dengan tujuan mencegah kejahatan di masa depan dan mendukung perkembangan positif anak.

Menentukan sanksi pidana untuk anak pelaku kecelakaan lalu lintas melibatkan beberapa langkah:

  1. Usia dan Tanggung Jawab: Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Anak berusia 12 hingga 17 tahun dapat dipidana, tetapi sanksi maksimal adalah setengah dari ancaman pidana untuk orang dewasa
  2. Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana, keadaan pribadi anak, serta lingkungan sosial dan keluarga.
  3. Sanksi yang Dikenakan: Jika terbukti bersalah, anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp6.000.000,00.
  4. Rehabilitasi: Pendekatan rehabilitatif lebih diutamakan, dengan fokus pada pembinaan dan pendidikan anak

Kronologi kebijakan kriminal dalam kasus Dul Ahmad Dhani dimulai setelah kecelakaan maut pada 22 September 2013, yang menewaskan tujuh orang. Dul, yang saat itu berusia 13 tahun, dituduh melakukan kelalaian berkendara. Jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara, tetapi pengadilan memutuskan untuk membebaskannya dengan alasan bahwa ia menunjukkan sikap baik selama persidangan dan telah berdamai dengan keluarga korban.

Keputusan ini mencerminkan kebijakan kriminal yang lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman berat, mengingat usia dan potensi Dul sebagai anak muda.

Kebijakan kriminal yang lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman berat, seperti dalam kasus Dul, mencerminkan pendekatan yang diambil untuk pelaku anak. Ini termasuk:

1. Diversi: Proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses non-yudisial, bertujuan untuk menghindari stigma negatif dan memfokuskan pada pemulihan.

   

2. Rehabilitasi Sosial: Anak pelaku tindak pidana ditempatkan dalam pusat rehabilitasi yang dirancang untuk mengatasi masalah psikologis dan sosial, bukan sekadar menghukum.

3. Pendekatan Restoratif: Menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tujuan mengembalikan pelaku ke lingkungan sosialnya.

Kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan anak dan mencegah pengulangan kejahatan.

Sumber:

  1. https://news.detik.com/berita/d-2352793/ini-kronologi-kecelakaan-beruntun-yang-melibatkan-anak-ahmad-dhani
  2. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/1534/1054/4182
  3. https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?bid=7651&fid=4316&p=fstream-pdf
  4. http://eprintslib.ummgl.ac.id/926/1/15.0201.0112_BAB%20I,%20BAB%20II,%20BAB%20III,%20BAB%20V

Artikel Terkait

Rekomendasi