Penegakan Keadilan: Tantangan dalam Menyeimbangkan Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara

Author Photoaini fatichatur rochmah
04 Dec 2024
hukum

Kedaulatan suatu wilayah merupakan unsur terpenting untuk dimiliki oleh negara. Kedaulatan negara dalam hukum internasional diakui sebagai bentuk kewenangan negara dalam melaksanakan hukum dalam wilayah yurisdiksinya. Saat ini isu imunitas negara telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam ranah hukum internasional. Ketika kedaulatan negara berhadapan dengan tuntutan keadilan global, dan memuncul perdebatan sengit tentang sejauh mana suatu negara dapat mempertahankan hak imunitasnya. Sehingga, lahirlah pertanyaan mendasar “bagaimana cara menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional tanpa mengabaikan kedaulatan negara yang telah lama diterima sebagai norma dalam sistem global?”.

Dalam era globalisasi interaksi antarnegara semakin intensif, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Hal ini memunculkan kompleksitas baru dalam hubungan internasional, di mana pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan kejahatan transnasional tidak lagi dapat dianggap sebagai urusan domestik suatu negara. Tuntutan untuk menegakkan keadilan universal semakin kuat, namun hal tersebut seringkali berbenturan dengan prinsip kedaulatan negara yang masih dipegang teguh oleh banyak pihak.

Negara-negara yang merasa kedaulatannya terancam cenderung menolak upaya-upaya yang membatasi imunitas mereka, sementara organisasi internasional dan kelompok aktivis menekankan pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Dalam penyelesaiannya kedua kepentingan yang seakan-akan bertolak belakang ini menciptakan tantangan besar bagi komunitas internasional. mereka berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak, berbagai inisiatif telah dilakukan, seperti pengembangan konsep R2P (responsibility to protect) dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Namun, dalam praktisnya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi politik maupun teknis. Perdebatan mengenai imunitas negara terus bergulir, menuntut adanya pemikiran yang lebih inovatif dan komprehensif untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Pada akhirnya, isu imunitas negara membutuhkan reorientasi paradigma dalam hubungan internasional. Kedaulatan negara memang harus tetap dihormati, namun tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional. Menegakkan keadilan universal dan melindungi hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama, selaras dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang terus berkembang. Keseimbangan antara kedua kepentingan ini merupakan kunci untuk mencapai perdamaian dan keadilan global yang berkelanjutan. Saat ini imunitas negara yang dianggap sebagai landasan penting bagi kedaulatan dan kesetaraan antarnegara, seringkali menyebabkan munculnya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan perang, dan genosida yang melibatkan negara menguji batasan imunitas tersebut. Lalu, apakah prinsip imunitas negara masih tetap relevan di tengah banyaknya tuntutan penegakan hukum internasional yang bertentangan dengan konsep imunitas negara?

  1. Dasar Hukum Imunitas Negara

Imunitas negara adalah prinsip hukum internasional yang melindungi negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Dengan adanya prinsip imunitas negara sebuah negara tidak dapat dituntut atau diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Prinsip ini berakar pada doktrin kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa semua negara memiliki kedudukan yang setara dan tidak dapat mencampuri urusan internal negara lain. Namun, imunitas negara tidaklah mutlak. Dalam perkembangannya, muncul perbedaan antara imunitas absolut dan imunitas terbatas. Imunitas absolut melindungi semua tindakan negara, baik yang bersifat publik (jure imperii) maupun privat (jure gestionis). Sebaliknya, imunitas terbatas hanya melindungi tindakan negara yang bersifat publik, sementara aktivitas privat, seperti transaksi komersial dapat diajukan ke pengadilan.

2. Ketegangan antara Imunitas dan Tanggung Jawab

Meski imunitas negara memiliki dasar hukum yang kuat, ketegangan muncul ketika prinsip ini bertabrakan dengan kebutuhan untuk menegakkan keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran berat hukum internasional. Misalnya, ketika sebuah negara terlibat dalam kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia, apakah adil jika negara tersebut berlindung di balik imunitas untuk menghindari tanggung jawab?. Kasus-kasus seperti Pinochet’s Case di Inggris dan gugatan terhadap Sudan terkait genosida di Darfur menunjukkan bagaimana pengadilan domestik dan internasional mulai mempertanyakan batasan imunitas negara. Dalam Pinochet’s Case, mantan diktator Chili, Augusto Pinochet, ditangkap di Inggris atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun ia berusaha menggunakan imunitas negara sebagai pelindung baginya, pengadilan memutuskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat dilindungi oleh imunitas.

  1. 3. Peran Mahkamah Internasional

Proses hukum internasional memainkan peran penting dalam menggugat imunitas negara. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah menangani beberapa kasus penting terkait isu ini. Salah satunya adalah Germany vs Italy: Greece Intervening (2012), di mana ICJ menegaskan bahwa imunitas negara tetap berlaku bahkan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Putusan ini memicu kritik luas karena dianggap mengorbankan keadilan demi mempertahankan prinsip kedaulatan. Namun, ada juga peran institusi seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang berfungsi untuk mengadili individu, bukan negara, atas kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun ICC tidak secara langsung menggugat imunitas negara, keberadaannya menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan bukan lagi tameng absolut di era modern.

4. Ke Mana Arah Hukum Internasional Saat Ini?

Pertarungan antara imunitas negara dan penegakan hukum internasional mencerminkan perubahan besar dalam paradigma hubungan internasional. Kedaulatan negara, yang dulu dianggap tak tersentuh, kini mulai diuji oleh kebutuhan universal akan keadilan. Namun, perubahan ini tidak mudah. Banyak negara yang masih enggan untuk menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada mekanisme hukum internasional.

Kesimpulan

Dapat kita tarik kesimpulan, bahwa menggugat imunitas negara bukanlah upaya untuk melemahkan kedaulatan, melainkan untuk menegaskan bahwa kedaulatan tidak boleh menjadi pelindung sebuak aksi kejahatan. Dalam dunia yang semakinkompleks ini, hukum internasional harus terus berkembang untuk menjawab tantangan baru, termasuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi. Hukum bukanlah sekadar alat untuk melindungi negara, tetapi juga untuk melindungi setiap manusia.

Referensi:

Bahar, Aswin. “Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Hak Imunitas Kepala Negara Di Hadapan Pengadilan International Criminal Court (ICC)(Studi Kasus Omar Al-Bashier).” Skripsi Universitas Hasanuddin Makasar (2015).

Kalalo, Julianto Jover Jotam. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui ICJ (International Court Of Justice)/Mahkamah Internasional.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3.2 (2016).

Sefriani, A. “Imunitas Negara Asing Di Depan Pengadilan Nasional Dalam Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat Konsekuensi Hukum Jus Cogens Terhadap Imunitas Negara.” Ius Quia Iustum Law Journal 17.1.

Artikel Terkait

Rekomendasi