Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri untuk 2025, sekaligus menutup rangkaian Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual serta mendorong inovasi dan kreativitas nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya hak cipta dan desain industri sebagai pilar utama dalam mendukung ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Ia berharap semakin banyak pelaku industri kreatif, baik pencipta karya maupun desainer, yang memanfaatkan perlindungan hukum yang telah disediakan oleh negara.
“Sepanjang tahun ini, kita telah melihat sejumlah produk indikasi geografis dari daerah mendapatkan pengakuan internasional, seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok, yang telah berhasil terdaftar di Uni Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan budaya dan sumber daya alam Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian nasional,” ungkap Supratman di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pencipta karya dan desainer, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi di Indonesia. Dengan perlindungan hukum yang jelas, karya-karya anak bangsa diharapkan tidak hanya berkembang di pasar lokal tetapi juga mampu bersaing di kancah global.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa DJKI akan terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir. Hal ini akan didukung melalui kerja sama pentahelix, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media.
“Tema yang kami usung tahun ini adalah ‘Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.’ Seluruh inisiatif ini kami dorong tidak hanya melalui peningkatan pemahaman masyarakat, tetapi juga melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” jelas Razilu.
Dengan program tahun tematik ini, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan progresif, sehingga mampu menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Keberlanjutan upaya ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.
Sumber:
https://www.rri.co.id/nasional/1164165/kementerian-hukum-canangkan-tahun-tematik-hak-cipta-2025