Australia Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial, Bagaimana Aturan di Indonesia?

Author Photoportalhukumid
01 Dec 2024
Ilustrasi Kecanduan Media Sosial (infokomputer.grid.id).
Ilustrasi Kecanduan Media Sosial (infokomputer.grid.id).

Australia baru saja memberlakukan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini segera memicu perdebatan luas, baik di dalam negeri maupun internasional, mengingat regulasi ini disebut sebagai salah satu aturan paling ketat di dunia yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Berdasarkan laporan BBC, undang-undang tersebut disahkan oleh Parlemen Australia pada 29 November 2024 dan akan berlaku efektif dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dapat menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia. Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, seperti perundungan siber, kecanduan digital, dan gangguan kesehatan mental.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Australia, dengan survei menunjukkan 77 persen warga mendukung kebijakan tersebut. Meskipun demikian, keputusan ini tidak lepas dari kritik, terutama dari kelompok pendukung privasi dan organisasi yang membela hak anak. Regulasi ini berbeda dari aturan serupa di negara-negara lain, seperti Prancis dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, yang masih memberikan pengecualian dengan persetujuan orang tua. Australia justru menerapkan larangan mutlak tanpa pengecualian, yang membuat undang-undang ini menjadi lebih tegas dan unik dibandingkan regulasi sejenis.

Pemerintah Australia akan menggunakan teknologi verifikasi usia untuk memastikan penerapan larangan ini. Platform seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X kemungkinan besar akan terdampak, sementara layanan pesan instan, platform permainan, dan situs yang tidak memerlukan akun seperti YouTube dikecualikan dari aturan ini. Pemerintah juga berencana melakukan uji coba teknologi verifikasi usia dalam beberapa bulan mendatang untuk memastikan efektivitas penerapan regulasi ini. Meski begitu, ada kekhawatiran bahwa anak-anak dapat mengakali aturan tersebut, misalnya dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk menyamarkan lokasi mereka, seperti yang terjadi di negara-negara lain.

Di Indonesia, meskipun belum ada aturan spesifik seperti di Australia, regulasi yang mengatur perlindungan anak dalam dunia digital sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 16A undang-undang ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi hak-hak anak dalam penggunaan layanan digital. PSE juga diwajibkan menyediakan informasi tentang batas usia minimum pengguna, mekanisme verifikasi anak, dan langkah teknis lainnya untuk memastikan perlindungan anak selama menggunakan layanan tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Namun, berbeda dengan pendekatan Australia yang telah menetapkan kebijakan ketat dan sanksi besar, regulasi di Indonesia masih bersifat umum dan memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menciptakan ruang bagi penguatan regulasi di masa depan, terutama untuk mengantisipasi dampak negatif teknologi terhadap anak-anak. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, penting bagi Indonesia untuk belajar dari langkah Australia dalam melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital, sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan anak dan hak-hak privasi serta kebebasan berekspresi.

Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/01/122524065/australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos-bagaimana-hukum

Artikel Terkait

Rekomendasi