Imunitas Kedaulatan Negara: Mengenal Prinsip Responsibility to Protect (R2P) Sebagai Kedaulatan Hak Asasi Manusia

Author Photoananta valencya mujiantoro
30 Nov 2024
WhatsApp Image 2024-11-30 at 16.03.11

UN World Summit 2005, telah menciptakan landasan baru bagi pemberlakuan intervensi internasional, yang mana diadaptasinya prinsip responsibility to protect(R2P) yang lahir karena adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman internasional mengenai intervensi internasional. Dalam proses adaptasinya, R2P dispesifikasikan sebagai sebuah bentuk perlindungan bagi penduduk dunia dari 4 kejahatan yaitu: kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis.

Kedaulatan negara, secara tradisional diartikan sebagai kekuasaan yang penuh untuk mengatur urusan internalnya tanpa adanya campur tangan dari entita luar. Imunitas negara berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip hukum mengatur kondisi di mana suatu negara asing dapat mengklaim bebas dari yurisdiksi  negara lain. Meskipun begitu, tanpa mengesampingkan adanya keberadaan prinsip kedaulatan negara dengan menggunakan sudut pandang hak asasi manusia, bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia harus lebih diutamakan daripada kedaulatan sebuah negara dan intervensi internasional yang dilakukan berdasarkan prinsip R2P sudah sepantasnya dipandang sebagai sebuah perwujudan dari tanggung jawab komunitas internasional dalam menegakkan dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Mengenal Prinsip Responsibility To Protect

Prinsip Responsibility To Protect pada awalnya diperkasai oleh seorang mantan diplomat asal sudan, francis sebagai tanggung jawab, mengenai “kedaulatan sebagai tanggung jawab (sovereignty as responsibility) yang kemudian digunakan untuk menciptakan Prinsip Responsibility To Protect(R2P) oleh komisi internasional atas intervensi dan kedaulatan negara. Prinsip Responsibility To Protect adalah norma atau prinsip yang didasarkan pada pemahaman tentang suatu kedaulatan sebagai tanggung jawab. Diciptakan dari suatu akibat dari sejumlah kegagalan komunitas internasional dalam menghentikan pembunuhan massal di Bosnia dan Rwanda. Konsep R2P didasarkan pada 3 pilar utama yaitu : bertanggung jawab melaksanakan fungsi perlindungan terhadap warga negaranya, bertanggung jawab terhadap warga negara nya dan masyarakat internasional melalui keanggotaannya di PBB, pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambilnya.

Pada dasarnya prinsip R2P merupakan komitmen politik dan moral yang disepakati oleh negara-negara berkaitan dengan tanggung jawab, kewajiban dari suatu negara beserta masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan kepada setiap individu dari tindak kekejaman massal. Berdasarkan prinsip ini, setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya dari 4 jenis kejahatan tersebut. Apabila dari suatu hal negara tidak mampu untuk melindungi rakyatnya, maka masyarakat internasional memiliki tanggng jawab untuk menyelamatkan masyarakat dari pemusnahan massal dan juga dari kejahatan kemanusiaan lainnya.

Batasan Dalam Penerapan Prinsip Responsibility To Protect

Batasan dalam penerapan prinsip ini ,dapat dilihat dalam konflik gencatan bersenjata di myanmar, yang mana konflik di myanmar tersebut telah melanggar batasan-batasan terhadap perlindungan masyarakat sipil dan turut serta melanggar perlindungan hak dasar seperti hak hidup dan hal untuk tidak disiksa dalam bentuk apapun. Sejatinya penerapan prinsip responsibility to protect dapat diterapkan dalam konflik tersebut. Namun, terdapat suatu kekurangan secara global dalam hal penerapannya, yaitu dalam hal menanggapi terkait isu-isu kejahatan kemanusiaan di suatu negara atau pada saat terjadinya konflik bersenjata di wilayah tertentu, seperti halnya di myanmar pasca terjadinya kudeta militer yang dilakukan oleh angkatan bersenjata myanmar pada tahun 2021.

Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu aspek yang paling penting dan kontroversal dari hubungan antara hukum internasional dengan kedaulatan negara. Prinsip responsibility to protect yang berkembangan di bawah naungan PBB juga menyatakan bahwasannya komunitas internasional memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi populasi masyarakatnya dari kejahatan berat. Namun, jka dalam masalah ini intervensi dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia, intervensi semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara, terutama jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah yang bersangkutan. Maka dari itu, hal ini masih menjadi pertanyaan tantang kapan dan bagaimana intervensi kemanusiaan dapat dibenarkan, juga bagaimana menjaga kesimbangan antara kedaualatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Keseimbangan Antara Kedaulatan Dengan Perlindungan HAM

Prinsip responsibility to protect memberikan dampak yang signifikan terhadap hubungan kedaulatan negara dengan hak asasi manusia. Yang mana, prinsip responsibility to protect telah merubah paradigma tradisonal perlindungan negara yang hanya sekedar hak untuk mengatur urusan internal menjadi sebuah tanggung jawab untuk melindungi warganya. Hal ini menegaskan bahwa kedaulatan tdak hanya memberikan kekuasaan tetapi juga menciptakan kewajiban moral dan hukum bagi negara untuk menjaga keselamatan warga negaranya.

Perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama menurut prinsip responsibility to protect. Negara-negara diharapkan untuk saling mendukung dalam memenuhi dan menjaga tanggung jawab ini, dengan menciptakan kerangka kerja dimana komunitas internasional dapat berkolaborasi dalam mencegah pelanggaran HAM yang serius.

Kesimpulan

Secara keseluruhan prinsip responsibility to protect memberikan kerangka kerja baru untuk intervensi internasional yang berfokus pada perlindungan individu dari kejahatan berat. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, responsibility to protect menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif komunitas internasional dalam menjaga hak asasi manusia dan mencegah kekejaman massal. Prinsip responsibility to protect juga mereformasi hubungan antara kedaulatan negara dan hak asasi manusia dengan tekanan bahwa kekuasaan juga harus disertai dengan tanggungjawab. Begitu pun, ketika suatu negara gagal dalam tanggung jawab ini, komunitas internasional dapat bertindak untuk melindungi hak asasi manusia.

Artikel Terkait

Rekomendasi