Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Respons Komnas HAM dan Menteri HAM

Author Photoportalhukumid
29 Nov 2024
Ilustrasi Okum Polisi (kaltengpos.jawapos.com).
Ilustrasi Okum Polisi (kaltengpos.jawapos.com).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam insiden penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, yang mengakibatkan kematian siswa tersebut. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan pada Selasa, 26 November 2024, bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kejadian ini, maka pihak berwenang harus melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Saurlin menjelaskan bahwa Komnas HAM belum menerima laporan resmi mengenai kejadian tersebut, namun mereka akan segera memproses kasus ini jika ada pengaduan atau laporan yang masuk. Selain itu, Komnas HAM juga berhak untuk menangani kasus ini secara proaktif meskipun tidak ada laporan langsung.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk menangani tawuran yang memicu penembakan tersebut dengan pendekatan yang lebih humanis. Atnike mengungkapkan penyesalannya atas terjadinya penembakan tersebut dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Komnas HAM juga meminta agar proses hukum terhadap kejadian ini dilakukan dengan adil dan transparan, serta memastikan perlindungan bagi saksi dan korban lainnya. “Kami meminta kepolisian untuk menegakkan hukum dengan adil dan memastikan bahwa prosesnya transparan,” tambah Atnike.

Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Pigai mengatakan pada Rabu, 27 November 2024, bahwa ia telah memerintahkan tim dari kantor wilayah Jawa Tengah untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan memantau kasus ini, kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait peran kepolisian dalam insiden tersebut tetap berada di tangan Komnas HAM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pigai menegaskan bahwa Komnas HAM, sebagai lembaga yang berperan dalam pemantauan dan penyelidikan kasus HAM, bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tragis yang melibatkan korban dari kalangan pelajar di Semarang ini.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/polisi-tembak-siswa-smk-di-semarang-apa-kata-komnas-ham-dan-menteri-ham–1174760

Artikel Terkait

Rekomendasi