Anggota DPR Imbau Pihak yang Kalah Pilkada untuk Legowo atau Gunakan Jalur Hukum

Author Photoportalhukumid
28 Nov 2024
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (yudy/kp).
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (yudy/kp).

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengimbau agar para peserta Pilkada Serentak 2024 yang mengalami kekalahan dapat menerima hasil dengan lapang dada. Namun, jika terdapat keberatan terhadap proses atau hasilnya, Romy mendorong pihak terkait untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Romy, baik pasangan calon yang menang maupun yang kalah memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedewasaan sikap demi menjaga persatuan. Ia menegaskan pentingnya menghindari konflik dan memastikan perbedaan pilihan politik tidak menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Mari kita bergotong royong memulihkan keharmonisan sosial. Menjaga kerukunan dan keharmonisan antarwarga adalah hal yang sangat penting,” ujar Romy saat diwawancarai di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan perlunya rekonsiliasi di antara para pendukung pasangan calon untuk memperkuat solidaritas masyarakat pasca-Pilkada. Di sisi lain, ia juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sejalan dengan aspirasi yang telah disampaikan saat masa kampanye.

Selain itu, Romy mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, seperti hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi lain yang berpotensi memicu konflik. Ia menggarisbawahi bahwa momentum Pilkada seharusnya dijadikan sebagai pijakan untuk mendorong pembangunan dan kemajuan bersama, bukan menjadi sumber perpecahan atau permusuhan.

“Pilkada ini adalah kesempatan untuk membangun bangsa yang lebih baik. Kelancaran pembangunan pemerintahan pasca-Pilkada akan memungkinkan kita untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga di ASEAN,” jelas Romy.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 saat ini memasuki proses penghitungan suara. Setelah pemungutan suara pada Rabu (27/11), hasil di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan disampaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Proses ini berlangsung mulai Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11).

Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan dari Kamis hingga Selasa (3/12). Setelah itu, hasil penghitungan di tingkat kecamatan akan diteruskan ke tingkat kabupaten untuk direkapitulasi mulai Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).

Romy berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan mendukung proses demokrasi yang sehat demi kemajuan bangsa.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4498265/anggota-dpr-minta-pihak-kalah-pilkada-berlapang-dada-atau-tempuh-hukum

Artikel Terkait

Rekomendasi