Dinamika Hukum Pidana Indonesia Antara Pengaruh Perkembangan Teknologi dan Transformasi Sosial

Author PhotoFerdinan Hadi Irawan Hutagalung
27 Nov 2024
WhatsApp Image 2024-11-26 at 06.33.39

Di era digital saat ini, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi pilar utama dalam transformasi berbagai sektor kehidupan. Dengan kemajuan yang pesat dalam perangkat keras, perangkat lunak, serta infrastruktur jaringan, TIK tidak hanya merubah cara berkomunikasi tetapi juga mengubah cara bekerja, belajar, dan berinteraksi.

Infrastruktur digital yang semakin canggih memungkinkan akses yang lebih cepat dan efisien terhadap informasi, meningkatkan produktivitas, dan memfasilitasi inovasi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Pembangunan TIK juga mendorong integrasi sistem yang lebih baik, yang pada gilirannya mendukung berbagai industri, mulai dari kesehatan hingga pendidikan, serta sektor publik dan swasta.

Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dirilis pada tanggal 30 September 2024 oleh International Telecommunication Union (ITU) mencatat bahwa pembangunan TIK Indonesia menunjukkan perkembangan positif dalam enam tahun terakhir. Pada tahun 2018, nilai Indeks Pembangunan TIK tercatat sebesar 5,07 (skala 1-10) dan terus meningkat hingga tahun 2023 dengan nilai mencapai 5,90.

Perkembangan kejahatan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan menimbulkan transformasi sosial dan menunjukkan bahwa dinamika hukum pidana telah menjadi fenomena nyata yang harus dihadapi. Telah menjadi kenyataan bahwa masyarakat terus berkembang ke berbagai bidang kehidupan. Perkembangan masyarakat ytersebut membutuhkan pengaturan di berbagai bidang kehidupan, termasuk di bidang hukum.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan wujud dari perkembangan hukum yang disebabkan oleh perubahan pola budaya masyarakat, sehingga pembaharuan dilakukan dengan mengingat Indonesia membutuhkan hukum yang seirama dengan ideologi bangsa. Mengingat bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, serta membebaskan rasa bersalah pada individu.

Dinamika struktur sosial masyarakat sebagai akibat interaksi yang terjadi secara kontinu membawa konsekuensi perkembangan hukum yang berkembang di masyarakat. Hukum secara kenegaraan berarti hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, perspektif ini kental dengan nuansa legal positivistic. Hukum yang seperti ini diapat diartikan juga dengan sebutan hukum dalam arti formil. Selain itu juga berkembang aturan hukum yang berkembang dalam masyarakat atau hukum dalam arti materil. Keberadaan hukum formil dan hukum yang hidup dalam masyarakat menandakan terjadinya pluralism hukum di Indonesia.

Dewasa ini pembaharuan hukum di Indonesia mulai diarahkan untuk mengakomodasikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pembaharuan hukum pidana Indonesia dirasa perlu untuk memasukkan hukum asli Indonesia dalam materi muatan praturan hukum pidana Indonesia. Memasukkan hukum asli yang hidup dalam masyarakat, berhubungan dengan suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. Pembaharuan hukum pidana Indonesia yang diarahkan kepada mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat kedalam materi muatan peraturan hukum pidana merupakan bentuk dari politik kriminal melalui upaya kriminalisasi perbuatan. Upaya yang demikian merupakan usaha menekan kejahatan yang terjadi di masyarakat, sekaligus linier dengan upaya menciptakan kesejahteraan karena kondusifitas dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi salah satu penunjang terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia berada pada posisi bagaimana mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat kedalam hukum positif dalam bingkai tujuan nasional yang berkiblat kepada Pancasila sekaligus alternatif yang bisa digunakan untuk menyikapi pluralism (kemajemukan) hukum di Indonesia agar dapat menghindari pertentangan antara hukum yang satu dengan hukum yang lainnya. Mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan upaya peninjauan kembali sejumlah larangan-larangan yang sifatnya amoral akan tetapi tidak diatur dalam hukum positif. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini diarahkan kepada re-orientasi pokok-pokok pikiran, ide-ide dasar, atau nilai sosiofilosofis, sosio-kultural dan sosio-politik hukum pidana Indonesia sesuai dengan tujuan nasional yang bersemayam dalam ideologi bangsa.

Sebagai refleksi, penulis memandang bahwa dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan di berbagai bidang baik dari segi politik, sosial, maupun budaya yang menuntut hukum pidana untuk dapat menyesuaikan diri. Globalisasi, kemajuan teknologi, dan kompleksitas kejahatan modern seperti cybercrime, kejahatan lingkungan, dan korupsi transnasional akibat perkembangan ilmu pengetahuan, membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif . Sistem pidana yang kaku dan represif cenderung kurang efektif dalam menghadapi fenomena kejahatan baru, sehingga muncul kebutuhan mendesak untuk mengubah orientasi hukum pidana ke arah yang lebih progresif.

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia dipicu oleh kritik terhadap dinamika dan kelemahan pendekatan retributif yang mendominasi hukum pidana saat ini. Orientasi yang lebih humanistik, seperti penekanan pada rehabilitasi pelaku kejahatan, pendekatan restoratif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, telah menjadi bagian dari wacana pembaharuan. Konsep pembaharuan ini bertujuan agar hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan mencegah timbulnya dampak sosial yang lebih luas.

Artikel Terkait

Rekomendasi