Hukuman Ditingkatkan Menjadi 10 Tahun Penjara, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Author Photoportalhukumid
27 Nov 2024
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2024). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2024). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis banding yang memperberat hukuman pidananya. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diakses pada Senin (25/11/2024).

Emirsyah mendaftarkan permohonan kasasi pada 11 November 2024. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Vonis banding tersebut terkait kasus korupsi dalam pengadaan pesawat untuk PT Garuda Indonesia, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Majelis hakim banding yang diketuai Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono dan Subachran Hardi Mulyono memutuskan untuk menggandakan hukuman pidana Emirsyah yang sebelumnya hanya lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya pada 24 Oktober 2024, hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman penjara, hakim tetap membebankan pembayaran uang pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019, atau setara Rp 1,4 triliun. Jika Emirsyah tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim di tingkat pertama menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan Emirsyah membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019.

Hal yang memberatkan hukuman Emirsyah adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Selain kasus pengadaan pesawat ini, Emirsyah juga telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Langkah kasasi yang diajukan Emirsyah ini menjadi bagian dari upaya hukum terakhirnya untuk melawan vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung nantinya akan memutuskan apakah vonis tersebut akan dikuatkan, diperberat, atau bahkan diringankan sesuai dengan fakta dan pertimbangan hukum yang ada.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7655621/hukuman-diperberat-jadi-10-tahun-penjara-emirsyah-satar-ajukan-kasasi

Artikel Terkait

Rekomendasi