Berikut adalah pedoman media siber yang mencakup prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan dan pengelolaan portal berita online. Pedoman ini dapat digunakan sebagai referensi untuk menjaga kualitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap media digital:
1. Akurasi dan Kebenaran Informasi
- Berita harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memverifikasi informasi dari sumber terpercaya.
- Hindari publikasi berita palsu (hoaks) dan lakukan koreksi secepat mungkin jika ada kekeliruan.
2. Independensi dan Objektivitas
- Media siber harus bebas dari tekanan politik atau ekonomi, memastikan konten tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
- Wartawan dilarang menerima imbalan yang dapat memengaruhi pemberitaan.
3. Perlindungan Privasi dan Etika
- Hindari penyebaran informasi pribadi atau sensitif tanpa izin yang dapat merugikan pihak terkait.
- Hormati hak-hak narasumber dan hindari pelanggaran hak privasi.
4. Perlakuan Setara dalam Pemberitaan
- Berita yang menyangkut hak jawab harus memberikan ruang yang setara bagi semua pihak yang disebutkan.
- Hindari diskriminasi dalam pemberitaan, termasuk yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
5. Transparansi dan Identifikasi Sumber
- Sebisa mungkin, media harus mencantumkan sumber asli dari informasi yang digunakan dalam berita.
- Penggunaan sumber anonim harus dihindari kecuali dalam kasus yang sangat dibutuhkan dengan justifikasi yang kuat.
6. Konten Iklan dan Pemberitaan Berbayar
- Konten iklan atau advertorial harus dibedakan dengan jelas dari konten editorial.
- Hindari menyamarkan iklan sebagai berita untuk menjaga kepercayaan publik.
7. Penanganan Konten User-Generated (UGC)
- Media siber yang menyediakan platform untuk komentar atau konten pengguna wajib memantau dan mengelola konten tersebut.
- Moderasi konten dilakukan untuk menghindari ujaran kebencian, hoaks, dan konten tidak pantas lainnya.
8. Koreksi dan Hak Jawab
- Media wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Koreksi atas kesalahan harus dilakukan secara transparan, dengan pemberitahuan kepada pembaca.
9. Penggunaan Hak Cipta dan Plagiarisme
- Media dilarang menggunakan konten berhak cipta tanpa izin atau atribusi yang sah.
- Semua konten harus original atau mencantumkan sumber sesuai aturan yang berlaku.
10. Tata Kelola dan Kebijakan Internal
- Setiap media siber harus memiliki kebijakan internal terkait etika, tata kelola editorial, dan penanganan konflik kepentingan.
- Kebijakan ini harus diumumkan secara transparan kepada publik.
Dengan mengikuti pedoman ini, media siber dapat berfungsi secara profesional, meningkatkan kepercayaan publik, dan berkontribusi pada penguatan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Untuk lebih mendalam, Anda dapat merujuk ke Pedoman Media Siber yang dirumuskan oleh organisasi seperti Dewan Pers Indonesia atau asosiasi internasional media berita.