Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering kali terabaikan. Ia mengungkapkan bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat adat adalah tanggung jawab negara yang harus diprioritaskan.
“Negara wajib menjamin hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat dimasukkan dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” ujar Arzeti pada Sabtu (23/11/2024).
RUU MHA sendiri telah diusulkan sejak 2003 dengan naskah akademik yang dirumuskan pada 2010. Namun, meskipun sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, RUU ini masih belum disahkan hingga saat ini. Padahal, aturan tersebut dianggap sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjamin keberlanjutan budaya serta lingkungan mereka.
Menurut Arzeti, RUU ini akan memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat serta hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak mempertahankan tradisi dan budaya mereka. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA juga dapat membantu pemerintah lebih fokus dalam melindungi budaya lokal yang semakin tergerus oleh derasnya arus globalisasi.
“Adanya undang-undang khusus tentang masyarakat adat dapat memastikan bahwa budaya dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur tetap terjaga. Terlebih di era modern saat ini, pengaruh budaya luar sangat masif sehingga tradisi asli kita mulai terpinggirkan,” jelasnya.
Arzeti juga menyoroti bagaimana RUU MHA dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa Indonesia dapat belajar dari Korea Selatan, yang berhasil mengembangkan dan mempromosikan budaya lokal mereka hingga dikenal secara global.
“Kita lihat bagaimana Korea Selatan mampu membawa budaya mereka, seperti K-Pop dan K-Drama, menjadi mendunia. Itu semua berkat dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya lokal. Indonesia juga bisa mencapai hal serupa dengan memprioritaskan pelestarian budaya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan harapannya agar seni tradisional Indonesia, seperti Gamelan, Gambus, Kolintang, hingga musik Kombi dari Papua, bisa mencapai popularitas global seperti halnya K-Pop. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kebanggaan terhadap budaya nasional dan memberi manfaat ekonomi yang besar.
Lebih jauh, Arzeti menyoroti bahwa hukum adat saat ini mulai ditinggalkan oleh generasi muda akibat pengaruh globalisasi yang semakin kuat. Ia menekankan perlunya langkah konkret dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi keberlanjutan hukum adat dan tradisi lokal.
“RUU Masyarakat Hukum Adat tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi bangsa secara keseluruhan. Saya mengajak pemerintah, DPR, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperjuangkan pengesahan RUU ini demi kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya kita,” tutupnya.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7653849/legislator-dorong-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat