Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa pengumuman terkait besaran upah minimum (UMP) untuk tahun 2025 akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025. Keputusan tersebut mengikuti revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, yang kini menjadi pedoman terbaru dalam menentukan upah minimum di setiap daerah.
Indah menjelaskan bahwa formula pengupahan yang diatur dalam PP 51/2023 sebelumnya tidak lagi berlaku, mengingat peraturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan kajian ulang terkait perubahan formula pengupahan yang sesuai dengan putusan MK dan regulasi terbaru. “Formula pengupahan yang ada saat ini akan berubah, kami sedang mengkaji hal tersebut,” ungkap Indah saat dihubungi oleh MNC Portal. Sebagai tambahan, UU Cipta Kerja yang sudah direvisi membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk dalam pasal-pasal yang mengatur masalah pengupahan.