RUU yang Melarang Konsumsi Daging Anjing Ditolak, Aktivis Perlindungan Hewan Demo di DPR

Author Photoportalhukumid
23 Nov 2024
Anjing Ditangkap Untuk di Jagal (www.bbc.com).
Anjing Ditangkap Untuk di Jagal (www.bbc.com).

Para aktivis dan pecinta hewan yang tergabung dalam Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (21/11) untuk memprotes penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik serta perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Mereka menanggapi kritikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, yang mengatakan bahwa RUU tersebut tidak penting. Firman bahkan berpendapat bahwa lebih baik RUU ini dihapus karena, menurutnya, mereka perlu melindungi kepentingan para pedagang dan konsumen daging anjing. Pernyataan ini memicu kemarahan para aktivis, yang merasa bahwa alasan tersebut sangat tidak rasional dan tidak mempertimbangkan hak-hak hewan serta pandangan masyarakat.

Koordinator aksi, Karin Franken, yang juga menjabat sebagai Koordinator JAAN Domestic Indonesia, mengungkapkan bahwa klaim Firman tidak mencerminkan realitas sosial di Indonesia. Ia menekankan bahwa hanya sekitar 4,5 persen dari populasi Indonesia yang mengonsumsi daging anjing atau kucing, sementara sisanya, mayoritas masyarakat, tidak memiliki kebiasaan tersebut. Karin pun mempertanyakan mengapa sebuah RUU yang didasarkan pada kepentingan moral dan perlindungan hak hewan bisa dianggap tidak penting, padahal hasil survei yang dilakukan oleh DMFI menunjukkan bahwa 95 persen masyarakat Indonesia mendukung adanya aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Adrian Hane, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, menduga bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh kekhawatiran Firman bahwa RUU yang mereka dorong bisa menghalangi upaya Baleg dalam menyusun daftar prioritas RUU (Prolegnas). Padahal, Adrian menegaskan bahwa usulan RUU ini sudah dilengkapi dengan berbagai kajian ilmiah dan mendalam, termasuk perspektif dari para ahli hukum, dokter hewan, serta sosiolog. Semua materi tersebut telah disampaikan secara rinci dalam rapat Baleg pada Senin (11/11). DMFI berharap agar alasan ilmiah dan kepentingan perlindungan hak hewan yang mendasari RUU ini dapat dipertimbangkan dengan serius oleh para legislator, bukan sekadar dianggap enteng atau diremehkan.

Aksi ini juga menyoroti pentingnya legislasi yang tidak hanya mengedepankan sisi perdagangan dan konsumsi, tetapi juga aspek moral dan etika dalam perlakuan terhadap hewan. Para aktivis berharap agar dengan adanya dorongan masyarakat yang luas, DPR dapat segera mengambil sikap yang lebih responsif terhadap perlindungan hak-hak hewan dan menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing yang dianggap tidak manusiawi oleh banyak pihak.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241122032641-20-1169361/ruu-larangan-konsumsi-daging-anjing-ditolak-pecinta-hewan-geruduk-dpr

Artikel Terkait

Rekomendasi