Pada Oktober 2024, KPK mengungkap adanya praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah petugas di Rutan KPK terhadap para tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi. Pungli ini melibatkan permintaan uang atau barang dengan iming-iming fasilitas khusus bagi tahanan.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar. Peristiwa ini dilakukan pada Mei 2019 – Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.
Peristiwa ini diketahui setelah Hengki, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal ‘permainan’ di Rutan KPK. Dia juga menerima informasi bahwa para tahanan tak bisa dihukum padahal menggunakan alat komunikasi dan memiliki alat masak-masak. Hengki juga menambahkan peristiwa penyitaan ini sudah terjadi sejak lama bahkan dulu pernah terdapat barang sitaan berupa AC Portabel dan kulkas.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.