Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang sebelumnya dituduh menganiaya salah satu siswanya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11/2024), JPU Ujang Sutisna menyampaikan alasan atas tuntutan tersebut.
“Dalam hal ini, kami meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa, Supriyani, harus dibebaskan dari segala tuduhan hukum yang disangkakan padanya,” ungkap Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutannya. Ia juga menyatakan bahwa Supriyani harus dibebaskan dari dakwaan yang menyatakan dirinya telah melanggar Pasal Perlindungan Anak.
Ujang mengungkapkan bahwa tuntutan bebas tersebut didasarkan pada beberapa alasan yang telah dipertimbangkan secara matang. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Supriyani untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Meski perbuatan yang didakwakan dapat dibuktikan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat atau keinginan untuk merugikan pihak lain.
Selain itu, JPU juga memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan dalam tuntutannya. Supriyani dinilai telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah memiliki masalah dengan hukum sebelumnya. Selain itu, JPU mencatat bahwa Supriyani telah bekerja sebagai guru honorer sejak tahun 2009 dan memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian.
Dengan adanya berbagai pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan membebaskan Supriyani dari tuduhan yang disangkakan kepadanya.