Jaksa KPK Menyatakan Gugatan Perampasan Aset Keluarga Rafael Alun Sudah Tidak Berlaku Lagi

Author Photoportalhukumid
08 Nov 2024
Sidang Keputusan Terhadap Rafael Alun Trisambodo (VIVA/M Ali Wafa)
Sidang Keputusan Terhadap Rafael Alun Trisambodo (VIVA/M Ali Wafa)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa gugatan atas perampasan aset yang diajukan oleh keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo tidak sah, mengingat gugatan tersebut sudah lewat masa kedaluwarsanya. Jaksa menyatakan bahwa aset yang disita, yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seharusnya tidak menjadi objek sengketa bagi pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah keluarga terpidana, karena mereka tidak memiliki itikad baik dan gugatan mereka tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Permohonan keberatan yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022, karena barang bukti yang dirampas merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, bukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tanggapan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.

Jaksa juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan perampasan ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Perhitungan batas kedaluwarsa gugatan seharusnya dimulai sejak putusan pertama dijatuhkan oleh pengadilan, yaitu pada saat majelis hakim di tingkat pertama memutuskan bahwa aset-aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana. Dengan demikian, batas waktu pengajuan keberatan harus dihitung sejak putusan tersebut diumumkan pada 8 Januari 2024, bukan sejak putusan Mahkamah Agung yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024.

Menurut jaksa, jika keluarga Rafael Alun benar-benar beritikad baik, mereka seharusnya sudah mengajukan gugatan keberatan sejak putusan tingkat pertama dibacakan, karena pada dasarnya keputusan mengenai perampasan aset tersebut sudah tercantum dalam putusan pengadilan pertama, bukan tiba-tiba muncul di tingkat banding atau kasasi. Jaksa juga menambahkan bahwa pengajuan permohonan keberatan baru dilakukan setelah putusan banding dan kasasi, yang menunjukkan kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap proses hukum yang berlaku.

Jaksa KPK menyoroti bahwa salah satu kuasa hukum yang mewakili keluarga Rafael, Arief Fadilah Arifin, sebenarnya juga telah terlibat dalam pendampingan proses hukum Rafael sejak awal. Oleh karena itu, kuasa hukum seharusnya sudah mengetahui tentang keputusan perampasan aset yang diajukan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Lebih lanjut, jaksa juga mengingatkan bahwa keluarga terpidana Rafael Alun tidak mengajukan gugatan perampasan setelah putusan banding dibacakan. Meskipun keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 7 Maret 2024 menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama, keluarga Rafael tidak segera mengajukan keberatan atas barang-barang yang telah dirampas, sehingga memperkuat anggapan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik.

Dalam kasus ini, keluarga Rafael Alun, yang terdiri dari kakak dan adik terpidana, mengajukan gugatan terhadap KPK terkait perampasan aset yang meliputi berbagai jenis properti dan uang yang terkait dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael. Di antaranya, mereka menggugat perampasan sejumlah uang yang disimpan di safe deposit box, perhiasan, dan beberapa properti seperti rumah dan mobil yang tercatat atas nama Rafael.

Secara keseluruhan, jaksa menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh keluarga Rafael Alun tidak sesuai dengan prosedur dan sudah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Keputusan pengadilan terkait perampasan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang ini sudah final dan harus diterima sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7627134/jaksa-kpk-sebut-gugatan-perampasan-aset-keluarga-rafael-alun-kedaluwarsa

Artikel Terkait

Rekomendasi