Isu penting yang menjadi perhatian publik dan yang ditunggu-tunggu dari pemerintahan Prabowo saat ini yaitu urgensi pemberlakuan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar bagi negara dalam merampas aset-aset hasil kejahatan, terutama yang terkait dengan korupsi, narkotika, dan tindak pidana keuangan lainnya. Meski usulan ini telah lama diperbincangkan, hingga kini UU Perampasan Aset belum juga diterapkan di Indonesia. Dengan pemerintahan yang baru dipimpin oleh Presiden Prabowo saat ini. Tentunya pesan ini harus kita sampaikan, beranikah pemerintahan saat ini mengambil langkah konkret untuk memberlakukan undang-undang tersebut?
Indonesia kerap dihadapkan pada kasus korupsi yang melibatkan nilai aset besar yang dirampas dari uang rakyat. Saat ini, proses pemulihan aset sering kali terkendala oleh kelemahan regulasi, sehingga banyak aset yang lolos atau tidak tersentuh. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan negara dapat lebih proaktif dalam mengidentifikasi, menyita, dan mengelola hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat. Selain sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi, regulasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial.
Langkah memberlakukan UU Perampasan Aset tentu akan menjadi pertaruhan besar bagi pemerintahan Prabowo. Mengingat UU ini akan menyentuh kepentingan kelompok elite, termasuk individu yang memiliki kekuatan finansial dan politik, keputusan menerapkannya dapat menimbulkan gesekan. Dalam konteks politik Indonesia yang kerap diwarnai oleh pengaruh oligarki, keberanian untuk memberlakukan UU ini bisa menjadi ujian nyata sejauh mana pemerintahan Prabowo ingin membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Jika Prabowo berhasil mewujudkan UU ini, dia akan memperkuat citra pemerintahan yang tegas dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi seperti yang diucapkannya sebelum resmi menjadi Presiden Republik Indonesia. Apakah setelah resmi kata-kata dibawah ini masih berlaku. Semoga bukan omon-omon semata.
“Hai maling-maling, koruptor-koruptor. Prabowo tidak pernah akan gentar terhadap kalian. Hai kau munafik. Hai antek-antek asing. Prabowo-Gibran bersama rakyat Indonesia,” kata Prabowo saat berada di Bengkulu, Kamis (11/1/2024)
Begitulah penggalan kalimat yang disuarakannya. Bila ini benar terealisasi, ini bisa menjadi tonggak bersejarah bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuka peluang bagi reformasi yang lebih luas. Regulasi yang jelas mengenai perampasan aset penting untuk membangun kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat. Tanpa UU ini, masyarakat akan terus mempertanyakan efektivitas pemerintah dalam menindak kasus-kasus besar yang merugikan negara. Selain itu, regulasi ini akan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan, yang selama ini merasa aman karena penegakan hukum yang lemah terhadap aset-aset hasil tindak pidana.
UU ini juga akan memperjelas kerangka hukum dalam upaya pemulihan aset dan meminimalisasi konflik hukum di kemudian hari. Dengan peraturan yang solid, negara dapat merampas aset tanpa menunggu proses pidana tuntas atau tanpa menghadapi birokrasi yang panjang. Pemerintah perlu menyusun peta jalan atau roadmap untuk memastikan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset dapat berjalan dengan efektif. Hal ini meliputi sosialisasi yang memadai, pelatihan untuk aparat penegak hukum, dan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait. Pemerintahan Prabowo juga harus membangun infrastruktur hukum yang kuat agar pelaksanaan UU ini tidak hanya sekadar simbolis.
Langkah lainnya adalah menyerap masukan dari para ahli hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun peraturan pelaksana yang adil, efektif, dan tidak melanggar hak asasi. Pemerintahan Prabowo perlu menunjukkan komitmen yang konsisten agar implementasi UU ini tidak terhambat oleh tekanan politik atau kompromi kepentingan. Keberhasilan UU Perampasan Aset juga akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap proses perampasan dilakukan dengan prosedur yang adil dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika UU ini diterapkan dengan benar, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih kredibel di mata internasional dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Selain dari langkah-langkah tersebut, juga harus ada poin utama pada UU Perampasan Aset ini, tentunya bisa menerapkan hukum secara adil. Penerapan hukum yang adil ini bisa dilakukan dengan cara, Pertama, menjalankan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Ini artinya, negara bisa melakukan perampasan aset berdasarkan bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, meskipun kasus pidana utama belum selesai. UU Perampasan Aset harus memastikan bahwa prosedur perampasan aset berlangsung cepat dan efektif. Ini bisa dilakukan dengan membangun kerangka hukum yang memungkinkan proses penyitaan dan pengelolaan aset tanpa kendala birokrasi.
Kedua, pengelolaan aset yang telah disita juga perlu dikelola dengan baik agar tidak kehilangan nilai ekonominya atau mengalami kerusakan. UU ini juga harus memastikan bahwa hak-hak dasar tetap terlindungi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Ketiga, mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan transparan akan melindungi masyarakat dari potensi kesalahan atau ketidakadilan dalam penerapan undang-undang ini. Keempat, agar UU ini bisa berjalan efektif, diperlukan lembaga atau badan khusus yang memiliki wewenang penuh dalam menyelidiki, menyita, dan mengelola aset hasil tindak pidana. Lembaga ini dapat berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lain serta terhubung dengan jaringan internasional dalam menangani aset yang mungkin berada di luar negeri.
Pemberlakuan UU Perampasan Aset adalah langkah strategis yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi negara. Pemerintahan Prabowo memiliki peluang untuk membuat terobosan besar jika berani menerapkan UU ini secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Keberanian Prabowo dalam menjalankan undang-undang ini akan mencerminkan komitmennya terhadap keadilan sosial dan integritas pemerintahan. Pada akhirnya, UU Perampasan Aset bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keberanian politik dan kepercayaan terhadap rakyat. Jika UU ini benar-benar diterapkan, maka ini akan menjadi bukti bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dan adil.
Undang-Undang Perampasan Aset juga bisa menjadi sebuah instrumen yang sangat dibutuhkan untuk membantu Indonesia dalam memulihkan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana. Regulasi ini akan menjadi salah satu alat penting dalam penegakan hukum yang lebih efektif, menciptakan efek jera, dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dengan dukungan masyarakat dan upaya sosialisasi yang baik, diharapkan UU Perampasan Aset ini bisa segera disahkan dan diterapkan tanpa hambatan besar, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelaku kejahatan tentunya.