Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Alex Marwata Singgung Momen Saat Firli Bertemu SYL

Author Photoportalhukumid
07 Nov 2024
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Foto: Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Foto: Hanafi-detikcom)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan aturan tersebut dianggap diskriminatif terhadap kerja pimpinan KPK. Dalam gugatannya, Alex menilai bahwa pasal tersebut mengandung ketidakjelasan hukum, terutama mengenai larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan dengan pihak yang tengah berperkara. Alex berpendapat bahwa peraturan ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum, yang justru merugikan para pimpinan KPK yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik.

Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (4/11/2024), Alex mengangkat contoh kasus pertemuan dirinya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan tersebut kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK. Alex menyatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan sebagai bagian dari kewajiban hukum sebagai aparat penegak hukum, namun akibat aturan yang tidak jelas, ia kini menjadi objek penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 36 ayat a UU KPK telah diterapkan secara tidak konsisten dan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Alex juga menyoroti perlakuan diskriminatif yang terjadi antara pimpinan KPK dan penegak hukum lainnya di Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak dibebani larangan berhubungan dengan pihak berperkara, yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan ini. Alex menganggap bahwa ketentuan Pasal 36 ayat a hanya berlaku untuk pimpinan dan pegawai KPK, sementara bagi lembaga penegak hukum lainnya, hal ini tidak diterapkan. Hal ini menurutnya merugikan KPK, karena membatasi peran pimpinan dalam menjalankan tugasnya secara efektif.

Selain itu, dalam gugatannya, Alex juga menyinggung pertemuan yang terjadi antara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Maret 2022. Meskipun dalam pertemuan tersebut Firli hanya melakukan tindakan kesopansantunan dengan meminta SYL untuk pergi, Firli tetap dianggap melanggar Pasal 36 ayat a UU KPK dan proses penyelidikan pun dijalankan terhadapnya. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL, yang juga termasuk dalam penyelidikan KPK. Alex membandingkan hal ini dengan perlakuan terhadap pejabat di lembaga lain yang tidak dikenakan sanksi serupa.

Tidak hanya itu, Alex juga menyebutkan kasus komunikasi antara Kasdi Subagyono, mantan pejabat Kementerian Pertanian, dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang terjadi sebelum Kasdi terlibat dalam perkara hukum. Meskipun hal ini tidak melibatkan tindakan ilegal, Dewan Pengawas KPK tetap menyelidiki komunikasi tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Nurul Ghufron. Kasus ini menunjukkan bagaimana penerapan Pasal 36 ayat a UU KPK terkadang dilakukan secara sepihak dan memicu ketidakadilan bagi pimpinan dan pegawai KPK.

Melalui gugatan ini, Alex berharap agar MK menyatakan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alex berargumen bahwa aturan ini hanya membebani pimpinan KPK tanpa memberikan kejelasan yang memadai dan melanggar hak konstitusional para pemohon yang bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban hukum mereka. Dalam petitumnya, Alex meminta agar MK menghapus ketentuan tersebut dan menganggapnya bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Selain itu, Alex Marwata juga terlibat dalam sebuah kasus yang kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu tengah menjadi sorotan publik akibat gaya hidupnya yang dianggap hedonistik. Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya. Pertemuan ini menjadi salah satu contoh yang disoroti oleh Alex dalam menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK, yang menurutnya telah diterapkan secara tidak adil terhadap pimpinan KPK.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7626879/gugat-pasal-36-uu-kpk-ke-mk-alex-marwata-singgung-momen-firli-bertemu-syl

Artikel Terkait

Rekomendasi