Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan kini tidak lagi berlaku setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang menguji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Dasco usai pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan dari Partai Buruh sebagai wakil elemen buruh.
Dasco mengungkapkan bahwa, sejalan dengan keputusan MK, DPR menyatakan bahwa PP 51 memang sudah tidak berlaku lagi. Sebagai tindak lanjut, ia menyampaikan bahwa buruh, pemerintah, dan DPR telah sepakat untuk mengkaji serta membahas indeks upah buruh secara cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Hal ini, kata Dasco, menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak terkait pengupahan di tengah perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Dasco berharap perubahan yang disebabkan oleh putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dapat segera diwujudkan. Namun, ia juga menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan tidak boleh dilakukan terburu-buru. “Kami optimis, perubahan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat, tetapi tentunya memerlukan pembahasan yang hati-hati,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.
Sementara itu, Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, turut mendukung usulan Dasco mengenai perlunya pembahasan yang lebih cermat terkait putusan MK. Said menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan upah minimum yang baru. Ia menambahkan bahwa penetapan peraturan menteri tentang upah minimum tidak harus dipaksakan keluar pada tanggal 21 November, dan masih memungkinkan untuk diterbitkan di akhir Desember, ketika proses negosiasi upah tengah berlangsung.
Said juga mengapresiasi keputusan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku, karena hal ini memang menjadi kekhawatiran utama di kalangan buruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, PP tersebut sebelumnya menjadi topik yang sangat dikhawatirkan oleh para buruh, khususnya terkait ketentuan-ketentuan seperti batas atas dan batas bawah kenaikan upah. Kini, ia menyatakan bahwa para buruh diharapkan bisa lebih tenang karena PP 51 sudah tidak berlaku, termasuk pasal 26A yang menyatakan kenaikan upah hanya akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi apabila konsumsi rata-rata berada di bawah upah minimum.
Said menekankan bahwa pernyataan Dasco memberikan kelegaan bagi buruh di seluruh Indonesia, yang selama ini merasa terbebani dengan peraturan tersebut. Ia mengharapkan dengan dihapuskannya PP 51 Tahun 2023, pengupahan di Indonesia dapat diatur dengan lebih adil dan dapat lebih melindungi hak-hak buruh.