Kompolnas Desak Polri Tangkap Artis yang Promosikan Judi “Online” secara Adil, Tanpa Pilih Kasih

Author Photoportalhukumid
06 Nov 2024
Ilustrasi Judi Online (jogja.polri.go.id).
Ilustrasi Judi Online (jogja.polri.go.id).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menangani kasus promosi judi online secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para artis yang terlibat. Seruan ini muncul menyusul penangkapan Tiktoker Gunawan “Sadbor” oleh Polres Sukabumi atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online. Menurut Kompolnas, tindakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga figur publik dan selebriti yang memanfaatkan pengaruhnya untuk mempromosikan aktivitas ilegal ini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan bahwa Polri perlu segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk selebriti. Ia menyatakan bahwa figur publik yang merekomendasikan judi online menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak masyarakat terlibat dalam praktik perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap para artis dan pesohor yang mempromosikan judi online. Siapapun yang terbukti melakukannya harus dijatuhi hukuman yang sesuai,” ujarnya pada Minggu, 3 November 2024.

Poengky menekankan bahwa maraknya judi online di Indonesia memberikan dampak buruk yang cukup signifikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kompolnas meminta Polri memperluas jangkauan penegakan hukum untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk bandar, selebriti, serta pihak-pihak lain yang terlibat di belakang layar. Poengky juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerja sama lebih erat dengan berbagai kementerian atau lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama, guna menekan jumlah masyarakat yang terpengaruh oleh promosi judi online.

Komisioner Kompolnas lainnya, Yusuf Warsyim, menegaskan pentingnya pemberantasan judi online secara menyeluruh dan profesional. Ia menyampaikan bahwa banyak warganet mengkritik para artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online. Yusuf berharap Polri dapat menggunakan kritik dari publik ini sebagai masukan dalam memperketat pengawasan dan penindakan. “Kami mendorong Polri untuk melakukan pemberantasan judi online secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga tidak ada kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama terhadap artis dan influencer yang mempromosikan judi,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah figur publik, termasuk Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo, telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga mempromosikan situs judi online. Namun, hingga kini, beberapa di antaranya belum diproses lebih lanjut secara hukum. Padahal, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah jelas mengatur bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang mengandung unsur perjudian adalah pelanggaran hukum.

Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/04/070000165/desak-polri-tangkap-artis-yang-promo-judi-online-kompolnas–jangan-tebang?page=all

Artikel Terkait

Rekomendasi