PT Bukalapak.com (BUKA) memberikan klarifikasi terkait putusan yang meminta mereka untuk membayar ganti rugi kepada PT Harmas Jalesveva. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 15 Oktober 2024, Bukalapak diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 107 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menyampaikan bahwa mereka telah menerima keputusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Dalam menanggapi keputusan tersebut, Bukalapak berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
“Perusahaan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Cut Fika dalam keterangan resminya di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu, 2 November 2024.
Meskipun menghadapi kasus hukum ini, Cut Fika memastikan bahwa tidak ada dampak material yang signifikan terhadap operasional dan keuangan perusahaan. Namun, untuk menjaga kestabilan operasional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, Bukalapak akan memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses operasional mereka. “Kami ingin mencegah potensi masalah hukum dan memastikan kelangsungan operasional perusahaan,” tuturnya.
Perkara hukum ini antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva telah berlangsung sejak 30 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan teguran pelaksanaan eksekusi yang dijatuhkan pada 15 Oktober 2024. Sepanjang prosesnya, Bukalapak sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Fairuza Ahmad Iqbal, AVP of Media and Communications Bukalapak, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan dengan segera karena ada prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. “Keputusan mengenai ganti rugi ini memerlukan pemenuhan prosedur hukum yang ada,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari keputusan Bukalapak untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, yang belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja. Fairuza menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva atau kerugian lain yang mungkin timbul akibat perjanjian tersebut.
Persoalan ini muncul setelah Bukalapak secara sepihak mengakhiri Letter of Intent (LoI) terkait gedung Tower Office One Belpark yang terletak di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. PT Harmas Jalesveva sendiri adalah perusahaan properti yang mengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment, serta Admiralty Residence yang berada di Pondok Labu, Jakarta Selatan.