KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD di Kemenkes

Author Photoportalhukumid
03 Nov 2024
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) saat pandemi COVID-19 di Kementerian Kesehatan menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 3 Oktober 2024 (news.detik.com).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) saat pandemi COVID-19 di Kementerian Kesehatan menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 3 Oktober 2024 (news.detik.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ahmad Taufik, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, pada hari Jumat, 1 November 2024. Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan, yang dananya bersumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Tahun Anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 319,69 miliar. “Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron memberikan rincian tentang perhitungan kerugian negara yang terjadi. Menurutnya, total pembayaran bersih untuk 3.140.200 set APD mencapai Rp 711,28 miliar. Namun, biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 391,59 miliar. “Oleh karena itu, berdasarkan proses monopoli yang terjadi, BPKP menghitung kerugian ini dengan membandingkan biaya produksi yang seharusnya dengan jumlah yang dibayarkan dari keuangan negara,” jelasnya. Dari selisih antara kedua angka ini, BPKP menemukan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 319,69 miliar.

Penahanan Ahmad Taufik dilakukan baru-baru ini karena kondisi kesehatannya. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Budi Sylvana yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, telah ditahan lebih awal. KPK memutuskan untuk menahan Taufik selama 20 hari pertama, mulai dari 1 hingga 20 November 2024, di Rumah Tahanan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, tepatnya di Gedung ACLC atau C1.

Sebelumnya, Budi dan Satrio juga telah ditahan oleh KPK sejak 3 Oktober 2024, dan masa penahanan mereka diperpanjang pada 17 Oktober 2024. Ahmad Taufik, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan APD ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan, terutama dalam situasi yang sensitif seperti pandemi, di mana pengadaan APD sangat penting untuk melindungi tenaga medis dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Sumber:
https://metro.tempo.co/read/1936325/kpk-sebut-korupsi-apd-kemenkes-diduga-rugikan-negara-rp-319-miliar

Artikel Terkait

Rekomendasi